Mungkin
bagi sebagian marketing yang baru mengenal properti akan bertanya tanya apa itu PJB dan untuk apa sih kegunaan nya ? secara umum PJB dapat di artikan sebagi
Perjanjian Jual Beli yang mana perjanjian jual beli ini berlaku hanya sementara
waktu sambil menunggu AJB ( Akte Jual Beli ) keluar, pengertian AJB akan saya
jelaskan pada artikel saya berikutnya.
Dan
kegunaan dari PJB ini adalah sebagai pegangan customer sebagai perjanjian
pengikat awal antara pihak pembeli dan pihak developer yang tentunya dengan
perjanjian yang tidak memberatkan salah satu pihak dan sudah di sepakati
bersama. Yang jadi pertanyaan nya sekarang adalah, kapan PJB itu dilakukan ?
Nah,
selama sepengalaman saya di properti PJB dapat dilakukan setelah customer membayar cicilan
DP pertama mereka setelah itu anda yang bertugas sebagai marketing wajib menanyakan
kepada customer apakah mereka ingin dibuatkan PJB, perlu diingat tugas anda sebagai
marketing tidak hanya menjualkan property anda tetapi anda harus mengurus hal yang
berkaitan dengan customer anda.
Anda
disini bertugas sebagi penghubung antara pembeli dan Developer, baik kembali lagi
ke pembahasan mengenai PJB. Sebenarnya PJB ini tidak wajib dibuat hal ini berlaku
apabila customer anda sudah percaya dengan pihak developer. PJB dilakukan apabila
property yang anda jual kan masih dalam masa pembangunan beda hal nya kalau proyek
anda sudah ready stock.
Kebijakan
mengenai pembuatan PJB ini tidaklah sama biasanya setiap developer memiliki kebijakannya
masing masing, bahkan terkadang mereka yang sudah membayar booking fee nya saja
sudah diperbolehkan untuk membuat PJB.
Dan dalam hal pengurusanPJB ini tentunya dihadapan Notaris dan sebagai tambahan, bahwa yang menanggung biaya ini adalah customer bukan anda ( marketing ) maupun pihak developer.
Terkecuali ada kebijakan dari developer baru lah mereka yang menanggung nya, adapun besar biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 300 rb rupiah untuk pengurusan nya ( ini berlaku ditempat saya ) hehe..
Oke baiklah, sampai disini dulu pembahasan saya mengenai Pengertian dari PJB beserta kegunaannya, dan untuk menambah wawasan anda silahkan anda baca juga artikel saya mengenai tips & trik penjualan
Dan dalam hal pengurusanPJB ini tentunya dihadapan Notaris dan sebagai tambahan, bahwa yang menanggung biaya ini adalah customer bukan anda ( marketing ) maupun pihak developer.
Terkecuali ada kebijakan dari developer baru lah mereka yang menanggung nya, adapun besar biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 300 rb rupiah untuk pengurusan nya ( ini berlaku ditempat saya ) hehe..
Oke baiklah, sampai disini dulu pembahasan saya mengenai Pengertian dari PJB beserta kegunaannya, dan untuk menambah wawasan anda silahkan anda baca juga artikel saya mengenai tips & trik penjualan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar